Skip to content

Saya berupaya mengumpulkan berbagai hasil kerja, entah ikut menjadi penulis, menjadi tukang layout amatir, atau ikut menjadi semacam editor.

Peluang dan Tantangan Penerapan RJ di Indonesia

Pernahka kalian membaca atau mendengar tentang cara penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan Restoratif? Bagaimana pendapat kalian tentang mekanisme tersebut yang sejak 2020 ramai dibicarakan oleh penegak hukum?

Melihat pelaksanaan Keadilan Restoratif dan pengaturannya dalam setiap lembaga penegak hukum dari Polisi, Jaksa, sampai MA, Konsorsium Keadilan Restoratif (ICJR, IJRS, dan LeIP) meneliti pelaksanaan Keadilan Restoratif saat ini lalu mencoba memberikan rekomendasi tentang definisi dan prinsip yang dapat diterapkan dalam pendekatan tersebut.

Panduan Memahami Pidana Bersyarat dalam KUHP: Pedoman Bagi Penegak Hukum

Buku kecil ini disusun sebagai acuan untuk memahami pidana bersyarat yang ada dalam KUHP lama di Indonesia. Dalam KUHP baru (UU 1 Tahun 2023), terdapat perubahan istilah dari pidana bersyarat menjadi pidana pengawasan. Tetapi, substansi dari aturan ini masih sama. Karena adanya kekosongan peraturan pelaksanaan pidana bersyarat selama ini, buku ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman teknis serta menjadi referensi untuk pelaksanaan pidana pengawasan ke depannya di Indonesia yang diatur dalam KUHP Baru.

Dalam buku ini, kami mencoba menguraikan hubungan pidana bersyarat dengan restorative justice, serta menguraikan bagan mekanisme pengawasan dalam penerapan pidana bersyarat. Lebih lanjut, kami juga menunjukkan contoh putusan penjatuhan pidana bersyarat: syarat umum dan khusus.

Laporan Litigasi Berbasis HAM dan Pemantauan Peradilan Tahun 2023: Keadilan Masih Sulit Dijangkau

Laporan kali ini disusun dengan format berbeda dari dua laporan YLBHI sebelumnya. Kami juga berusaha menyusunnya dengan narasi yang lebih ringan untuk dibaca. Laporan ini memuat sepuluh hasil pemantauan peradilan (dari luar sidang sampai depan meja hakim) yang disertai dengan pendampingan kasus oleh 10 LBH-YLBHI di wilayah masing-masing.

Isunya beragam, ada masalah penggusuran sekolah dasar, PHK dan pemotongan upah buruh, kriminalisasi pimpinan serikat di perusahaan tambang, hingga masalah agraria. Dalam berbagai kasus itu, ada banyak hal-hal mendasar dari prosedur hukum kita yang belum bisa dilaksanakan dengan baik oleh penegak hukum.